Informasi Umum Kerja Praktik S-1 Informatika
Registrasi Semester Genap TA 2025/26
Teman-teman yang akan melaksanakan Kerja Praktik (KP), maka normalnya pelaksanaan KP di perusahaan dilaksanakan pada Libur transisi antara Semester Genap ke Semester Ganjil tahun ajaran baru (Pertengahan Tahun Fiskal). Pada beberapa kasus khusus, pelaksanaan KP bisa dilaksanakan pada saat semester berjalan, tetapi hal ini bisa dilakukan apabila SKS mahasiswa tinggal TA saja dan tidak ada perkuliahan onsite yang tersisa.
Panduan Kerja Praktik
(berisi ketentuan kapan mahasiswa dikatakan sudah layak untuk mengikut KP, dan detail administrasinya)
- Informasi Lengkap dari Fakultas >> https://linktr.ee/laaksoc
- Link Penting info-bif.
Pengambilan SKS Kerja Praktik
(pemilihan skema di bawah ini menyesuaikan rencana studi mahasiswa, diskusikan dengan dosen wali)
- SKS diambil di semester Genap (awal tahun). Khusus untuk mahasiswa yang skema konversi dari Magang atau mahasiswa yang melanjutkan KP yang belum selesai administrasi pada KP di semester ganjil sebelumnya.
- SKS diambil di semester Ganjil (pertengahan tahun). Artinya SKS diambil setelah KP selesai dilaksanakan.
Kerja Praktik vs Magang Berdampak vs Magang Mandiri
- Kerja Praktik adalah mata kuliah wajib Prodi, dengan durasi pelaksanaan 1.5 hingga 2 bulan. Setiap mahasiwa pasti mengambil mata kuliah ini.
- Pembimbing Akademik adalah dosen yang ditugaskan Prodi.
- Pembimbing Lapangan adalah pegawai perusahaan yang ditugaskan untuk menjadi atasan atau pembimbing selama pelaksaan KP.
- Magang Berdampak (dulu MBKM) adalah program magang dari Pemerintah, yang sifatnya tidak wajib. Durasi pelaksanaan bervariasi menyesuaikan jenis program/penyelenggaranya. Terdapat mekanisme konversi SKS yang diakui sebagai mata kuliah pilihan. Konversi maksimal 12 SKS (durasi 6 bulan), beberapa program bisa dikonversi SKS sebagai KP. Magang ini harus dilakukan dengan melakukan konversi SKS di semester berjalan pelaksanaan magang. Terdapat Buku Panduan resmi yang dikeluarkan Prodi (ada di info-bif), sehingga kadang peraturannya lebih detail dan ketat dibandingkan ketentuan dari Universitas ataupun Pemerintah.
- Pembimbing Akademik adalah dosen wali.
- Pembimbing Lapangan/Mentor adalah orang yang ditugaskan perusahaan untuk membimbing mahasiswa selama magang.
- Evaluator adalah dosen yang ditugaskan prodi untuk melakukan penilaian hasil magang. Terdiri dari dua orang yaitu dosen wali dan satu orang dosen lain.
- Magang Mandiri adalah magang tidak wajib, seperti magang berdampak. Bedanya adalah mahasiswa mencari sendiri tempat magang dan di luar program Magang Berdampak. Durasi waktu bervariasi dan bisa dikonversi sebagai SKS KP, apabila bidang pekerjaan sesuai dengan Buku Panduan KP FIF dan durasi tidak kurang dari batas minimal pelaksanaan KP. Magang mandiri boleh tidak konversi SKS.
- Pembimbing sama dengan KP apabila dikonversi menjadi KP.
- Pembimbing sama dengan KP apabila dikonversi menjadi KP.
- Persamaan ketiganya adalah merupakan kegiatan intership yang mana selama pelaksanaan hingga selesai, status mahasiswa adalah aktif (bukan alumni karena baru lulus/sudah lama lulus, bukan cuti ataupun undur diri). Karena durasi bervariasi, mohon dipastikan magang tidak mengganggu perkuliahan di Prodi yang dilaksanakan secara onsite.
Notes: Informasi lebih lanjut silahkan baca buku Panduan KP FIF dan Panduan Magang Berdampak S-1 IF.
2 February 2026 (1 day ago) | 3 February 2026 (Edited)